::- KEDUDUKAN DAN RINCIAN TUGAS
PERPUSTAKAAN UGM -::-
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor
UGM No. 259/P/SK/HT/2004 tentang Ogranisasi dan Rincian Tugas Kantor Pimpinan
Universitas, Lembaga, Direktorat, Biro, dan Unit Kerja di lingkungan
Universitas Gadjah Mada, kedudukan dan rincian tugas Perpustakaan adalah
sebagai berikut:
KEDUDUKAN DAN RINCIAN TUGAS PERPUSTAKAAN -::-
Pasal 45
- Perpustakaan dipimpin oleh
Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor
- Dalam pelaksanaan tugas,
Kepala dibantu oleh seorang sekretaris
- Sekretaris bertanggung jawab
kepada Kepala.
Pasal 46
Perpustakaan terdiri atas:
- Bidang Database dan Jaringan
- Bidang Pelayanan
Perpustakaan.
Pasal 47
- Rincian tugas Perpustakaan
- Membuat perencanaan
Stratejik kegiatan-kegiatan perpustakaan
- Mengkoordinasi semua
kegiatan pelayanan perpustakaan yang ada di lingkungan perguruan tinggi
- Menjalin kerjasama dengan
instansi terkait baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka
menyelenggarakan pelayanan perpustakaan
- Mengelola sumber-sumber
informasi penunjang kegiatan akademik yang ada di lingkungan
universitas
- Melakukan pembinaan dan
usaha pengembangan sumber daya manusia yang terdiri dari pustakawan dan
pegawai perpustakaan
- Membuat evaluasi pelaksanaan
kegiatan perpustakaan
- Membuat laporan secara
periodik kepada pimpinan Universitas Gadjah Mada.
- Rincian tugas Sekretaris
Perpustakaan
- Mengkoordinasi dan membina
pustakawan di lingkungan perpustakaan
- Mengkoordinasi dan
mengevaluasi kegiatan-kegiatan kepala bidang pelayanan
- Mengkoordinasi dan mengevaluasi
kegiatan-kegiatan kepala bidang jaringan dan database
- Menyusun kegiatan rencana
dan anggaran tahunan perpustakaan
- Merencanakan, memonitor dan
mengevaluasi kegiatan pelayanan perpustakaan se-Universitas
- Membuat laporan berkala
kepada Pimpinan Perpustakaan Universitas Gadjah Mada
- Menjalankan tugas pimpinan
ketika pimpinan sedang bertugas ke luar kota/luar negeri atau
berhalangan hadir
- Atas perintah pimpinan
menjalankan tugas-tugas/kegiatan lain yang dapat mendukung keberhasilan
perpustakaan.
Pasal 48
- Rincian tugas Bidang Jaringan
dan Database
- Mengkoordinasi sumber daya
manusia bidang teknologi informasi perpustakaan untuk mengelola sistem
dan objek-objek informasi dalam format digital
- Melakukan standarisasi
format database yang digunakan di tiap-tiap perpustakaan di lingkungan
Universitas
- Merancang infrastruktur
jaringan internet dan intranet di semua perpustakaan di lingkungan
Universitas Gadjah Mada
- Meningkatkan dan mengelola
informasi dalam jaringan dan database
- Merencanakan software sistem
informasi perpustakaan terpadu untuk semua perpustakaan di lingkungan
Universitas Gadjah Mada
- Membuat laporan berkala ke
Pimpinan Perpustakaan.
- Rincian Tugas Bidang
Pelayanan Perpustakaan
- Mengkoordinasi jalannya
pelayanan di perpustakaan pusat, perpustakaan fakultas, perpustakaan
lembaga, dan perpustakaan pusat studi di lingkungan Universitas Gadjah
Mada
- Membina, membimbing serta
mengarahkan sumber daya manusia perpustakaan di bidang pelayanan
perpustakaan
- Merancang inovasi pelayanan
untuk keperluan kepuasan pemakai serta meningkatkan citra Perpustakaan
Universitas Gadjah Mada
- Membuat usulan pengadaan
prasarana untuk keperluan pelayanan perpustakaan
- Mengkoordinasi jalannya
pengelolaan dan peningkatan bahan pustaka
- Membuat laporan berkala
kepada Pimpinan Perpustakaan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar