Rabu, 05 Juni 2013

MANAGEMENT WORKERS


::- KEDUDUKAN DAN RINCIAN TUGAS PERPUSTAKAAN UGM -::-
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor UGM No. 259/P/SK/HT/2004 tentang Ogranisasi dan Rincian Tugas Kantor Pimpinan Universitas, Lembaga, Direktorat, Biro, dan Unit Kerja di lingkungan Universitas Gadjah Mada, kedudukan dan rincian tugas Perpustakaan adalah sebagai berikut:

KEDUDUKAN DAN RINCIAN TUGAS PERPUSTAKAAN -::-

Pasal 45
  1. Perpustakaan dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor
  2. Dalam pelaksanaan tugas, Kepala dibantu oleh seorang sekretaris
  3. Sekretaris bertanggung jawab kepada Kepala.
Pasal 46
Perpustakaan terdiri atas:
  1. Bidang Database dan Jaringan
  2. Bidang Pelayanan Perpustakaan.
Pasal 47
  1. Rincian tugas Perpustakaan
    1. Membuat perencanaan Stratejik kegiatan-kegiatan perpustakaan
    2. Mengkoordinasi semua kegiatan pelayanan perpustakaan yang ada di lingkungan perguruan tinggi
    3. Menjalin kerjasama dengan instansi terkait baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka menyelenggarakan pelayanan perpustakaan
    4. Mengelola sumber-sumber informasi penunjang kegiatan akademik yang ada di lingkungan universitas
    5. Melakukan pembinaan dan usaha pengembangan sumber daya manusia yang terdiri dari pustakawan dan pegawai perpustakaan
    6. Membuat evaluasi pelaksanaan kegiatan perpustakaan
    7. Membuat laporan secara periodik kepada pimpinan Universitas Gadjah Mada.
  2. Rincian tugas Sekretaris Perpustakaan
    1. Mengkoordinasi dan membina pustakawan di lingkungan perpustakaan
    2. Mengkoordinasi dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan kepala bidang pelayanan
    3. Mengkoordinasi dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan kepala bidang jaringan dan database
    4. Menyusun kegiatan rencana dan anggaran tahunan perpustakaan
    5. Merencanakan, memonitor dan mengevaluasi kegiatan pelayanan perpustakaan se-Universitas
    6. Membuat laporan berkala kepada Pimpinan Perpustakaan Universitas Gadjah Mada
    7. Menjalankan tugas pimpinan ketika pimpinan sedang bertugas ke luar kota/luar negeri atau berhalangan hadir
    8. Atas perintah pimpinan menjalankan tugas-tugas/kegiatan lain yang dapat mendukung keberhasilan perpustakaan.
Pasal 48
  1. Rincian tugas Bidang Jaringan dan Database
    1. Mengkoordinasi sumber daya manusia bidang teknologi informasi perpustakaan untuk mengelola sistem dan objek-objek informasi dalam format digital
    2. Melakukan standarisasi format database yang digunakan di tiap-tiap perpustakaan di lingkungan Universitas
    3. Merancang infrastruktur jaringan internet dan intranet di semua perpustakaan di lingkungan Universitas Gadjah Mada
    4. Meningkatkan dan mengelola informasi dalam jaringan dan database
    5. Merencanakan software sistem informasi perpustakaan terpadu untuk semua perpustakaan di lingkungan Universitas Gadjah Mada
    6. Membuat laporan berkala ke Pimpinan Perpustakaan.

  1. Rincian Tugas Bidang Pelayanan Perpustakaan
    1. Mengkoordinasi jalannya pelayanan di perpustakaan pusat, perpustakaan fakultas, perpustakaan lembaga, dan perpustakaan pusat studi di lingkungan Universitas Gadjah Mada
    2. Membina, membimbing serta mengarahkan sumber daya manusia perpustakaan di bidang pelayanan perpustakaan
    3. Merancang inovasi pelayanan untuk keperluan kepuasan pemakai serta meningkatkan citra Perpustakaan Universitas Gadjah Mada
    4. Membuat usulan pengadaan prasarana untuk keperluan pelayanan perpustakaan
    5. Mengkoordinasi jalannya pengelolaan dan peningkatan bahan pustaka
    6. Membuat laporan berkala kepada Pimpinan Perpustakaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar